Pancaka
dipilih sebagai nama Yayasan, berasal dari bahasa Jawa yang berarti tempat
pembakaran jenazah. Saat itu sekalipun kota Semarang telah mengalami kemajuan
dalam berbagai bidang namun belum memiliki layanan perkabungan berupa krematorium
yang memadai, sehingga apabila jenazah akan dikremasi harus dibawa keluar kota,
dengan demikian maka krematorium merupakan sarana perkabungan yang mendesak
dibutuhkan oleh masyarakat Semarang.
Menyikapi
hal tersebut maka pada tanggal 15 Oktober 1982 tokoh-tokoh masyarakat kota
Semarang yaitu Bapak Djamin Ceha, Bapak Wirjolukito, SH-CN, Bapak Liauw Siem
Liang, Bapak Drs. Sungkono Kusumadi, Bapak Slamet Santoso, SH, Bapak Kumarajiva
Budhi Soetrisno, Bapak Timotius Endra Hadisusanto dan Bapak Ir. Sidharta, Bapak
Ir. Samadio Setijo, Bapak Ir. Phan Woen Sioe, Bapak Ir. Budi Dharmawan, dan Bapak
Drs. Antonius Budi Darmodjo, memprakarsai berdirinya krematorium yang terletak dahulu
di Kelurahan Kedung Mundu, sekarang Kelurahan Tandang Semarang. Hingga saat ini
krematorium Pancaka merupakan krematorium yang pertama dan satu-satunya di kota
Semarang.
Pancaka
memperoleh pengesahan sebagai badan sosial yayasan berdasarkan Akta Yayasan
Sosial Pancaka Semarang nomor 77, tanggal 15 Oktober 1982, dihadapan Notaris
Hadi Wibisono, SH dan telah didaftarakan dalam Register Kepaniteraan PN
Semarang nomor 93/1999/II, tanggal 20 September 1999.
Berhubung
dengan terbitnya UU Yayasan nomor 28/2004 tentang perubahan UU nomor 16/2001,
bahwa ternyata Yayasan Sosial Pancaka Semarang belum melakukan penyesuaian hingga
batas akhir yang ditentukan; termaktub dalam PP nomor 63/2008 tanggal 06
Oktober 2008 dan mengingat telah meninggalnya beberapa pengurus Yayasan yang
tertulis dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 26, tanggal 10 Pebruari
1986 dan nomor 39, tanggal 13 Pebruari 1986 Notaris Sebastian Siswadi Aswin, SH,
maka menindaklanjuti hal ini, terlebih dahulu pada hari Selasa, 1 Maret 2011,
jam 12.00 bertempat di Miramar International Restaurant, Pengurus Yayasan
Sosial Pancaka Semarang mengundang kehadiran pengurus Yayasan Tjie Lam Tjay
untuk bersedia diangkat sebagai Anggota Organ Yayasan periode 2011 – 2016. Organ
Yayasan Tjie Lam Tjay ditunjuk untuk duduk dalam Organ Yayasan Pancaka karena
visi dan misi kedua yayasan ini memiliki kesamaan yaitu melayani masyarakat
dibidang kematian dan perkabungan.
Kemudian
pada pertemuan kedua, hari Senin, 18 April 2011 bertempat di sekretariat
Yayasan Tjie Lam Tjay dengan dihadiri oleh para pendiri yayasan yaitu Bapak Ir.
Samadio Setijo, Bapak Ir. Pudjo Lukito Setiawan, Bapak Ir. Phan Woen Sioe dan
Bapak Drs. Antonius Budi Darmodjo, bersama-sama menandatangi Akta Pendirian
Yayasan Pancaka dihadapan Notaris Tri Isdiyanti, SH dan melikuidasi kekayaannya
serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 68 UU Yayasan. Sedangkan Bapak Ir. Budi Dharmawan yang
saat itu berhalangan hadir telah menanda tangani Akta tersebut pada tanggal 25
April 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar